Dalam hal ada tanah yang sama, yang memiliki alas hak girik dan sertifikat pertanahan, manakah yang diakui secara hukum?
Kesimpulan Bukti girik hanya merupakan bukti kekuasaan bidang tanah terkait, dan bahwa
Penjelasan hukum ini hanya memberikan informasi soal hukum yang bersifat edukatif, dan bukan dimaksudkan untuk menjadi opini hukum, yang dapat digunakan untuk pembelaan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Pengunjung laman ini diharapkan untuk mencari jasa hukum profesional dalam memberikan pendampingan hukum. Pengelola laman berhak dari waktu ke waktu mengubah informasi apapun yang ada di dalam laman.