Skip to content

Tentang LBH PSI

Filosofi & Otonomi

Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) adalah gugus tugas PSI yang menyelenggarakan urusan di segi hukum dalam penyelenggaran organisasi partai, yang dulunya dikenal dengan nama Jangkar Solidaritas. LBH PSI mengemban tugas utama untuk mendampingi dan memberikan akses bantuan atas persoalan hukum yang bersifat litigasi / non litigasi kepada:

  1. Kader PSI (Internal) dalam kegiatan yang berhubungan dengan kepartaian, berfungsi sebagai Direktorat Hukum pada tingkatan Dewan Pimpinan Pusat (LBH PSI Pusat), dan sebagai Biro Hukum pada tingkatan Dewan Pimpinan Wilayah (LBH PSI Daerah / DPW); dan
  2. Masyarakat (Eksternal) dengan pelayanan bantuan secara Pro-Bono / cuma-cuma.

Visi & Misi

Dalam menjalankan advokasi bantuan hukum, PSI sebagai partai politik memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan kader-kader yang mempunyai kapasitas dan integritas dalam pemberian bantuan hukum sesuai dengan Visi dan Misi LBH PSI sebagai berikut:

VISI

  • Menuju bangsa Indonesia yang terbebas dari diskriminasi dan intoleransi
  • Memelihara prinsip rule of law dalam demokrasi di Indonesia 
  • Mendukung Partai Solidaritas Indonesia dalam menegakkan prinsip bebas diskriminasi dan intoleransi

MISI

  • Memberikan konsultasi hukum atau pendampingan hukum secara profesional kepada yang membutuhkan

Oleh karena itu, langkah utama yang telah berlangsung sampai saat ini adalah proses rekruitment agen LBH PSI yang siap terjun dalam kegiatan advokasi, terdiri atas paling minimal adalah seorang Advokat dan 2 (dua) orang Pekerja Bantuan Hukum (PBH / Paralegal) di tiap Provinsi, sehingga tiap-tiap daerah akan siap melakukan pendampingan terkait permasalahan hukum yang dialami baik oleh kader maupun masyarakat disekitarnya. Dalam hal ini, Pimpinan wilayah memiliki otonomi paling tinggi untuk memutuskan dilakukannya atau tidak dilakukannya bantuan hukum kepada masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan kepada LBH PSI DPW, menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing pimpinan Provinsi.

Ruang Lingkup

Berdasarkan riset yang telah dilakukan secara internal, LBH PSI memiliki ruang lingkup permasalahan hukum yang saat ini akan menjadi prioritas untuk diberikan pendampingan (tanpa mengesampingkan isu-isu lainnya), khususnya kepada permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi secara repetitif dan struktural, kemudian berkaitan erat dengan isu:

  1. Kebebasan Berpendapat;
  2. Kekerasan Domestik;
  3. Ketenagakerjaan;
  4. Pertanahan / Agraria.

LBH PSI juga akan memberikan opini hukum / analisa yuridis / terkait masalah hukum sebagaimana diharapkan oleh pihak internal yaitu kader PSI dan/atau yang diharapakan oleh pihak eksternal yaitu masyarakat / klien. Sehubungan dengan pendampingan permasalahan hukum, LBH PSI secara tidak langsung memiliki fungsi sebagai sarana edukatif yakni untuk meningkatkan awareness / kesadaran hukum baik kepada kader dan/atau masyarakat luas. Sehingga LBH PSI, perlu berperan dalam meningkatkan literasi ilmu hukum kepada siapapun, khususnya kepada mereka yang masih sangat awam dengan ilmu hukum. 

Dalam hal edukasi, kedepannya LBH PSI akan memberikan penyuluhan, sosialisasi, dan diskusi sehubungan literasi hukum dengan tools termasuk namun tidak terbatas melalui Webinar, Infografis, door-to-door, pertemuan tatap muka, dan juga layanan informasi pada situs LBH PSI LBH PSI – Lembaga Bantuan Hukum PSI yang baru saja diluncurkan dan dipublikasikan, untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat luas dan juga merupakan pintu masuk yang utama kepada masyarakat yang ingin dibantu atas permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara melakukan pengisian / input pada situs.

Keanggotaan & Struktur

Struktur LBH PSI dalam tabel terbentuk secara hierarkis sesuai dengan tingkatan pada kepengurusan secara umum. Untuk tingkatan Dewan Pimpinan Pusat akan dikerjakan oleh LBH PSI DPP. Untuk tingkatan Dewan Pimpinan Wilayah akan dikerjakan oleh LBH PSI DPW. 

Struktur LBH PSI saat ini:

Keterangan:

LBH PSI DPP memiliki peran untuk:

  • Menetapkan program bulanan / tahunan yang menjadi fokus advokasi di semua Provinsi;
  • Membentuk dan/atau melakukan pembaruan matriks kebijakan dan standart operating procedure (SOP) yang aplikatif dan wajib dipatuhi oleh semua anggota LBH PSI; dan
  • Membentuk sebuah sistem dan/atau melakukan pemantauan / pengawasan hingga evaluasi (jika diperlukan) atas agenda advokasi yang dilakukan oleh masing-masing LBH PSI DPW.

LBH PSI DPW memiliki peran untuk:

  • Bertanggung jawab langsung sebagai lawyer-in-charge atas setiap advokasi yang akan dijalankan pada masing-masing Provinsi;
  • Mengikuti arahan atas setiap matriks kebijakan dan SOP yang telah dirumuskan oleh LBH PSI DPP;
  • Sebagai pihak yang berwenang langsung, turun kepada masyarakat dalam hal memberikan layanan bantuan hukum secara litigasi / non litigasi, serta dalam hal memberikan edukasi hukum;
  • Melakukan evaluasi atas anggota Advokat dan/atau Pekerja Bantuan Hukum (Paralegal) yang telah tergabung; dan
  • Memantau dan/atau dapat turun / in-charge langsung atas advokasi hukum yang dilakukan oleh DPD pada Provinsi yang terkait.