Bagaimana aturan main dalam mengkritik orang lain melalui dunia maya?

*Saat memo ini dibuat, Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan  RKUHP.

Konteks anonimitas dalam dunia maya di era digital ini memudahkan seseorang untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas dan mudah. Tidaklah dapat dikenakan delik penghinaan/pencemaran nama baik jika kritik disampaikan melalui grup percakapan tertutup atau terbatas. Fungsi kritik apabila digunakan dengan tepat akan menjadi koreksi dan perbaikan terhadap perilaku maupun kinerja seseorang. Untuk mengurangi resiko hukum, kritik kepada orang lain sebaiknya:

  • harus dapat dibuktikan kebenarannya;

  • merupakan sebuah penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.

 

Peraturan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 (UU ITE)
  • Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE (SKB UU ITE)
  • Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

 Analisa

Instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama yang berkaitan dengan etika dalam penyampaian kritik melalui dunia maya diatur dalam UU ITE. Undang-undang ini mengatur mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi, salah satunya bagi individu yang menggunakan media teknologi informasi seperti media sosial sebagai media penyampaian kritik. Sosial media dalam hal ini secara tidak langsung memberikan kebebasan masyarakat untuk bebas berpendapat, namun jika digunakan dengan intensi melakukan penghinaan, pencemaran nama baik maka seseorang tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada penyidik Polri atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik, berujung pembebanan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.

 

UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik dalam bentuk digital, secara khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

 

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

 

Berdasarkan ketentuan SKB UU ITE pada bagian Pedoman Implementasi Nomor 3 tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE huruf a dinyatakan bahwa penghinaan ini tidak dapat dilepas dari Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP yakni merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. Unsur-unsur Pasal 311 KUHP adalah:

  1. Seseorang;
  2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
  3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
  4. Soesilo juga mengatakan pada bukunya (hal. 225-226) antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Sebagai contoh, kita dapat lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 37/Pid.B/2012/PN.PW Tahun 2012, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Fitnah” berdasarkan Pasal 311 (1) KUHP, dan majelis hukum menjatuhkan 3 bulan pidana penjara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menuduh korban telah menghilangkan (mencuri) 3 karung beras, dan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh terdakwa. Maksud terdakwa mengeluarkan kata-kata tersebut adalah agar korban tidak terpilih sebagai kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa Kamoali.

 

Kembali kepada ketentuan SKB UU ITE, Jika muatan / konten yang ditransmisikan, distribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, digunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 315 KUHP, dan tidak termasuk acuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.[1] Bukan juga delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataaan.[2] Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.[3] Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka tanpa moderasi tertentu dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan.[4]

Namun, tidak termasuk delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, apabila unggahan konten ini disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus, atau institusi pendidikan. [5]

 

Adapun penyidikan akan berjalan setelah proses penyelidikan dilakukan. Prosesnya tertuang dalam KUHAP pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Apabila alat bukti dinyatakan cukup, maka kasusnya akan terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik dalam kritik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Namun, fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana dijelaskan pada SKB UU ITE huruf g, bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (pasal 310 KUHP). Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara objektif tentang konten atau bagian dari Informasi atau Dokumen Elektronik dari kritik tersebut apabila di atas telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Pengkritik harus bijak, kritik dapat dilakukan kepada orang lain dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Kritik yang diberikan tidak boleh terdapat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Perbuatan Fitnah);
  • Kritik yang disampaikan pada grup percakapan dan/atau media online lainnya memiliki moderasi;
  • Kritik tidak mengandung pencemaran nama baik dan/atau penghinaan karena berpotensi menjadi perkara pidana.

 

 

[1] SKB UU ITE pada bagian Pedoman Implementasi Nomor 3 tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE huruf b

[2] SKB UU ITE pada bagian Pedoman Implementasi Nomor 3 tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE huruf c

[3] SKB UU ITE pada bagian Pedoman Implementasi Nomor 3 tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE huruf d

[4]  SKB UU ITE pada bagian Pedoman Implementasi Nomor 3 tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE huruf j

[5] SKB UU ITE pada bagian Pedoman Implementasi Nomor 3  tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE huruf k

Recommended Posts