Apakah perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) dapat diperpanjang terus menerus setiap kali kontrak habis?

Untuk:

  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman (musim atau cuaca tertentu) atau kondisi tertentu (pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu);
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan,

maka PKWT-nya (maupun perpanjangannya, bila ada), tidak boleh lewat dari 5 tahun.

 

Sedangkan untuk:

  • pekerjaan yang sekali selesai;
  • pekerjaan yang sementara sifatnya;
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap,

maka PKWT-nya tidak ada pengaturan spesifik untuk jangka waktu paling lamanya. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati, dengan rincian yang akan dijelaskan di dalam memo ini.

Analisa:

Berdasarkan Pasal 56 UU Naker, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (“PKWT“) atau waktu tidak tertentu (“PKWTT“). PKWT akan menjadi fokus utama memo ini. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pasal 59 ayat 1 UU Naker mengatur bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

 

Sedangkan Pasal 59 ayat 2 UU Naker mengatur bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

 

Lebih lanjut, PP 35 pada Pasal 5 membuat kategori PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, yakni:

  1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. pekerjaan yang bersifat musiman;
  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

Dalam memo ini, ketiganya disebut sebagai “PKWT A”.

 

Sedangkan pengkategorian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu adalah untuk:

  1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
  2. pekerjaan yang sementara sifatnya.

Dalam memo ini, keduanya disebut sebagai “PKWT B”.

 

Berdasarkan PP 35, PKWT A dapat dibuat untuk waktu paling lama 5 tahun, dan apabila perlu, dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

 

Untuk PKWT B, masa kerjanya diatur berdasarkan kesepakatan para pihak. Bila pekerjaan telah selesai sebelum waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Apabila pekerjaan belum selesai sesuai jangka waktu yang telah disepakati, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

 

Sedangkan untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, Pasal 10 PP 35 sudah mengartikannya sebagai pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja berdasarkan kehadiran. Untuk jenis ini, PKWT dilakukan dengan perjanjian kerja harian. Pekerja akan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja berubah menjadi PKWTT.

 

Recommended Posts